Sedangkan Ranperda Perubahan Atas Perda No 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, merupakan salah satu Ranperda yang diajukan Pemko di luar Propemperda yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Perubahan Perda ini disebabkan labhirnya PP No 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah," terang Hendri.
Salah satu perubahan yang terjadi, terangnya, adalah perubahan terhadap status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). "PP 72/2019 ini menyebutkan, kelembagaan RSUD sebagai unit pelaksana teknis daerah yang berada di bawah Dinas Kesehatan. Sehingga, RSUD selanjutnya bertugas sebagai unit yang melayani pelayanan rujukan," terangnya.
Ditegaskan Hendri, tiga Ranperda yang diajukan perubahannya ini, merupakan perwujudan dari komitmen Pemko Padang dalam memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat. Baik dalam pelayanan ketenagakerjaan, pelayanan kesehatan dan menciptakan iklim berusaha yang kondusif sekaligus upaya dalam pemungutan pajak air tanah yang berkesinambungan dan berwawasan lingkungan.
Hendri berharap, setelah penyampaian nota penjelasan pada rapat paripurna ini, dapat kiranya DPRD Padang membahas dalam tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan penjadwalan yang telah ditetapkan. (kyo)
Editor : Devan Alvaro