VALORAnews - Kriteria kelulusan ujian ini, diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 5 Tahun 2015. Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan pencapaian kompetensi lulusan dalam Ujian Nasional (UN) 2015 ini, tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 6. (Baca juga: Siswa Lebih Tenang Karena UN Tak jadi Penentu Kelulusan)
Berikut kutipannya:
Pasal 2
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; danc. Lulus Ujian S/M/PK.
2. Kelulusan peserta didik dari Ujian S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan pendidikan.
3. Kelulusan peserta didik dari Ujian PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
4. Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan.
Editor : Devan Alvaro