"Pemprov Sumut berkomitmen bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memperluas coverage BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, sebagai pencegahan risiko sosial di wilayah Sumut," ujar Ilyas.
Pekerja rentan adalah pekerja informal yang seringkali bekerja di lingkungan tidak aman, berisiko tinggi, berpenghasilan rendah.
Sehingga, tidak mampu membayar iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan secara mandiri dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Henky Rhosidien mengapresiasi Pemprov Sumut atas perhatiannya terhadap pekerja rentan.
Pemberian bantuan tersebut, nilai dia, menunjukkan kehadiran Pemprov Sumut di tengah masyarakat dalam hal perlindungan dan kesejahteraan masyarakat.
Program BPJS Ketenagakerjaan dikembangkan oleh pemerintah untuk melindungi tenaga kerja atas risiko pekerjaannya.Dikatakan Henky, setiap pekerjaan memiliki risiko. Jaminan sosial hadir di saat peserta mengalami kecelakaan kerja.
"Apabila peserta meninggal dunia, anak dan istri atau ahli waris tentu terbantu dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.
"Semoga kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan BPJS Ketenagakerjaan terus berlanjut kedepan untuk mewujudkan Sumut Bermartabat," pungkas Henky. (*)
Editor : Mangindo Kayo