Dijelaskan, sejauh ini Desa lebih diidentikan sektor pertanian. Namun bagi pemerintah hal itu sangat prioritas, pasalnya dari UU Desa itu juga memuat bagaimana pembangunan infrastruktur serta sarana prasana yang bisa memperlancar hasil pertanian tersebut ke kawasan perkotaan.
Ditambahkannya, pemerintah juga tidak boleh menolak kehadiran pihak investor. Soalnya macam-macam bahan yang diperlukan pedesaan hanya diproduksi 10 perusahaan besar di dunia, yang berhubungan dengan Desa.
Selain itu, dirinya pun tidak setuju apabila dana Desa dipotong. Sebab, pemotongan angggaran desa itu akan menjadikan desa sulit mengembangkan potensinya.
Rusnardi juga sebutkan, banyak hal yang belum sejalan dengan lahirnya UU Desa. Hal itu bisa terlihat antara UU Agraris dan UU Kehutanan yang bertolak belakang dengan UU Desa. Makanya kementerian berharap, dua UU tersebut bisa direvisi.
" Persoalan yang sebelumnya sempat muncul di pedesaan seperti tanah ulayat dan hutan ulayat bisa diatasi dengan adanya revisi UU Agraria dan UU kehutanan tersebut," ungkapnya lagi.Kemudian, dia menyampaikan, pemerintah akan terus menambahkan alokasi dana desa tiap tahunnya. Bila 2015 ini hanya Rp20 triliun, namun pada 2016 menjadi Rp42 trilun hingga 2019 nanti jumlah totalnya mencapai angka Rp120 triliun. (kyo)
Editor : Devan Alvaro