Dia menerangkan, proses pengusulan pembiayaan untuk pembangunan atau perbaikan jalan melalui program IJD tidak instan. Tapi mesti melalui beberapa tahapan dan mekanisme resmi.
Di antaranya, penyusunan usulan proyek pemerintah kabupaten/kota menyusun usulan proyek yang dilengkapi dengan readyness kriteria seperti dokumen perencanaan teknis, dokumen lingkungan, kesiapan lahan, kesiapan menerima hibah, pakta integritas dan berita acara pembahasan kemudian diajukan melalui Pemerintah Provinsi.
Proses ini melibatkan analisis kebutuhan, identifikasi lokasi yang memerlukan perhatian khusus dan penentuan anggaran yang diperlukan.
Usulan proyek jalan diajukan kepada pihak yang berwenang, seperti Kementerian Pekerjaan Umum.
Usulan proyek dievaluasi untuk memastikan kesesuaian dengan prioritas pembangunan nasional atau regional, serta ketersediaan sumber daya yang diperlukan.
Proses evaluasi ini melibatkan penilaian teknis, finansial dan kebijakan.
"Banyak hal yang mesti disiapkan daerah untuk memperoleh dana IJD ini, tidak bisa hanya bermodalkan kedekatan semata. Perlu keseriusan dan komitmen yang kuat dari Kepala Daerahnya," tegas Medi.Tol Juga Kecipratan
Medi juga menyebut, keseriusan gubernur dalam memacu laju pembangunan di Sumbar tidak hanya pada jalan nasional saja.
Tapi, juga untuk kelanjutan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru, seksi Sicincin-Bukittinggi-Payakumbuh.
Editor : Mangindo Kayo