Aturan jadi reses terakhir ini, merujuk Pasal 87 Ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2018 yang menyebutkan, masa persidangan meliputi masa sidang dan reses, kecuali pada persidangan terakhir, masa reses ditiadakan.
Diketahui, pada setiap masa persidangan, disamping melaksanakan tugas dan fungsi, DPRD juga melaksanakan reses untuk menjemput dan menampung aspirasi dari masyarakat yang diwakilinya.
Kemudian, agenda ketiga penutupan masa sidang I dan pembukaan masa sidang II.
"Kita berharap, kegiatan di masa sidang I bisa memberikan manfaat sesuai tugas pokok DPRD Padang."
"Dengan dibuka masa sidang II dan apa yang sudah direncanakan bisa berjalan dengan baik dan lancar," ujarnya.
Sebagai bahan evaluasi dan kajian untuk menetapkan kajian di masa mendatang, Sekwan DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar diminta membacakan produk yang dihasilkan dewan pada masa sidang I.
"Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi wewenangnya, telah dirangkum kegiatan pada masa sidang I Januari hingga April 2024," ujarnya.Di antaranya, uraian rapat-rapat, kunjungan kerja, undangan hingga surat masuk.
Kemudian, surat-surat lainnya yang masuk ke masing-masing komisi baik yang perlu pembahasan, tidak perlu pembahasan dan selesai dibahas.
Ketua DPRD Kota Padang Padang, Syafrial Kani bersyukur rapat paripurna tutup Masa Sidang I dan buka masa sidang II selesai.
Editor : Mangindo Kayo