DPRD Padang Sepakati KUA PPAS 2025 dan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid

×

DPRD Padang Sepakati KUA PPAS 2025 dan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid

Bagikan berita
Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar menyerahkan hasil pembahasan KUA PPAS Padang 2024 pada Ketua DPRD, Syafrial Kani dalam rapat paripurna, Rabu malam. (humas)
Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar menyerahkan hasil pembahasan KUA PPAS Padang 2024 pada Ketua DPRD, Syafrial Kani dalam rapat paripurna, Rabu malam. (humas)

"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang. Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid yang telah kami ajukan telah disetujui," ucap Andree H Algamar mengawalinya sambutannya.

Andree Algamar menjelaskan, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid berfungsi untuk mengoptimalkan pengelolaan dan penyelenggaraan masjid secara profesional, dan sesuai standar.

Perda ini mengatur tentang fasilitasi pemenuhan standar masjid di bidang idarah (pengelolaan), imarah (memakmurkan) dan ri'ayah (pemeliharaan).

Perda ini juga mengatur tentang pembinaan, pengawasan dan pembiayaan masjid serta pemberian penghargaan paripurna pada masjid yang telah sesuai standar.

"Melalui Perda ini, kita ingin menjadikan masjid di Kota Padang terstandarisasi. Masjid tidak hanya dijadikan sebagai tempat ibadah, tetapi juga tempat kegiatan sosial," terangnya.

"Misalnya tempat pendidikan agama, musyawarah keagamaan, tempat penerimaan dan penitipan zakat," tambah Andree.

Andree melanjutkan, untuk menjadikan masjid sesuai standar, maka masjid harus memiliki kelengkapan sarana dan prasarana yang memadai.

Masjid juga harus memiliki program yang bervariasi, manajemen kepengurusan yang solid, dan administrasi yang baik.

"Masjid yang telah memenuhi standar akan diberikan penghargaan dalam bentuk penetapan sebagai Masjid Paripurna oleh keputusan Wali Kota Padang."

"Penetapan ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun," pungkas Andree.

Editor : Mangindo Kayo
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini