9 ASN Pemprov Sumbar jadi Model Ketahanan Keluarga, Ini Pesan Gubernur pada Harganas ke-31

×

9 ASN Pemprov Sumbar jadi Model Ketahanan Keluarga, Ini Pesan Gubernur pada Harganas ke-31

Bagikan berita
Gubernur Sumbar, Mahyeldi memberikan sambutan pada Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-31 tingkat Provinsi Sumbar di halaman Kantor Dinas D3AP2KB Sumbar, Ahad. (humas)
Gubernur Sumbar, Mahyeldi memberikan sambutan pada Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-31 tingkat Provinsi Sumbar di halaman Kantor Dinas D3AP2KB Sumbar, Ahad. (humas)

PADANG (25/8/2024) - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi mengingatkan pentingnya memperkuat komitmen, untuk mewujudkan keluarga berkualitas menuju Indonesia Emas yang bebas stunting.

"Momentum Peringatan Harganas ini menjadi penting untuk memperhatikan penguatan ketahanan keluarga, dalam pencapaian program pembangunan keluarga, kependudukan, kelurga berencana dan percepatan penurunan stunting," kata Mahyeldi.

Hal itu dikatakananya, saat menghadiri Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-31 tingkat Provinsi Sumbar di halaman Kantor Dinas D3AP2KB Sumbar, Ahad.

Menurut Mahyeldi, ketahanan keluarga adalah kemampuan menghadapi dan mengelola masalah dalam situasi sulit agar fungsi keluarga tetap berjalan dengan harmonis. Serta, tercapainya kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin bagi seluruh anggota keluarga.

"Baik dari segi kesejahteraan dan keamanan dari pada keluarga, rumah tangga harus menjadi tempat yang menyenangkan bagi anggotanya," terang dia.

"Inilah upaya-upaya yang kita lakukan untuk menghindari kasus-kasus penyimpangan yang terjadi saat ini," ucapnya lagi.

Mahyeldi menyebutkan, membangun ketahanan keluraga menjadi fokus Pemprov Sumbar saat ini.

Salah satunya dalam hal memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, telah dihasilkan Peraturan Daerah (Perda) No 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

"Perda ini sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga di daerah," ujar Mahyeldi.

Sebagai petunjuk pelaksanaan di lapangan, tambah Mahyeldi, juga telah dilahirkan Peraturan Gubernur No 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.

Editor : Mangindo Kayo
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini