MENTAWAI (30/12/2024) - Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, selesaikan target pembuatan sertipikat untuk 1.270 bidang pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024.
“Alhamdulillah, berkat dukungan pemerintah daerah serta masyarakat adat dan perangkat desa, 100 persen target PTSL untuk Mentawai yang dibebankan Kementerian ATR/BPN, berhasil diselesaikan,” ungkap Kepala Kantor ATR/BPN Mentawai, Andri Cristyanto, Senin.
PTSL adalah program pendaftaran tanah pertama kali secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Program ini dilaksanakan Kementerian ATR/BPN.
PTSL bertujuan untuk: Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Mengurangi sengketa tanah, Mempercepat pembangunan di desa, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Meningkatkan perekonomian masyarakat.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara bersamaan untuk seluruh objek pendaftaran di seluruh wilayah Republik Indonesia, dalam satu desa/kelurahan atau tingkat administratif setara.
Proses ini melibatkan pengumpulan data fisik dan data yuridis dari satu atau lebih objek pendaftaran tanah untuk tujuan pendaftaran.Dasar Hukum PTSL diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
PTLS sudah dilaksanakan sejak 2017 dan akan terus berlangsung sampai 2025 dengan target 126 juta bidang.
Program ini dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN, dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah serta mengurangi sengketa pertanahan.
Editor : Mangindo Kayo