“Untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai di Tahun 2024 ini, PTSL dilaksanakan di dua desa,” ungkap Andri.
Ditambahkan Kasubag TU Kantor BPN/ATR Mentawai, Lusia Agung Megawati, kedua desa itu yakni Desa Saibi Samukon dan Desa Madobag.
“Untuk Desa Saibi Samukon, PTSL dilaksanakan di 907 bidang tanah. Sedangkan di Desa Madobag, pada 363 bidang tanah,” terang Lusi.
PTSL ini merupakan program dari Kementerian ATR/BPN yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah secara cepat.Program ini juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, karena sertifikat tanah merupakan syarat penting dalam mengajukan kredit bank dan akses ke program pemerintah. (*)
Editor : Mangindo Kayo