“Putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wapres itu tidak akan punya makna besar apabila tidak diikuti penyempurnaan sistem pemilu. Revisi tiga undang-undang yang dikenal sebagai paket UU Politik bahkan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025,” terangnya.
“Semua putusan selalu ditutup dengan perintah kepada pembentuk undang-undang untuk menindaklanjuti dengan revisi undang-undang. Bahkan, dalam putusan terakhir ini, lebih tegas dan spesifik lagi bahwa putusan itu harus diikuti dengan upaya rekayasa konstitusional,” ujar Doli.
Ia berkeyakinan tujuan dari seluruh pemohon uji materi tentang presidential threshold, tidak hanya untuk menghilangkan ambang batas pencalonan presiden dan wapres.
Penghapusan ambang batas itu adalah bagian dari tujuan akhir agar demokrasi lebih kuat, sehat, berkualitas, dan berkontribusi terhadap kemajuan bangsa.
“Sekarang ’bola’ ada di tangan Presiden dan para ketua umum partai politik agar mendorong pemerintah dan DPR untuk bisa menyegerakan agenda pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik,” ujar Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024 ini.
Mengejutkan, Setelah Puluhan Gugatan
Sementara, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir berharap, putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dapat jadi angin segar bagi sistem demokrasi perpolitikan di tanah air.Meski demikian, Putusan MK itu jangan sampai malah membuat karut-marut baru dalam pelaksanaan Pemilu ke depannya.
“Bukan nantinya malah membuat persoalan baru di sistem demokrasi Indonesia kita. Mudah-mudahan dengan ada putusan tersebut sistem kita, demokrasi kita akan bisa semakin baik,” katanya di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).
Politisi Fraksi Partai Golkar ini pun mengatakan pihaknya akan menaati putusan tersebut. DPR akan melaksanakannya sesuai putusan MK.
Editor : Mangindo Kayo