Doli: PT 0 Persen Bukan Jawaban yang dapat Selesaikan Seluruh Permasalahan Pemilu

×

Doli: PT 0 Persen Bukan Jawaban yang dapat Selesaikan Seluruh Permasalahan Pemilu

Bagikan berita
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. (humas)
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. (humas)

“Kita tunggu saja nanti pemerintah dan DPR seperti apa, ini kan belum dibahas, yang pasti perintah-perintah daripada putusan tersebut sudah ada,” ungkap dia.

"Demikian juga untuk mendengarkan aspirasi-aspirasi dari masyarakat, dan juga para akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat, kami akan taat hukum dan akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," sambungnya.

Adies menyampaikan, dalam putusan itu, MK mengusulkan kepada DPR dan pemerintah untuk melakukan rekayasa konstitusional atau constitutional engineering sebagaimana tercantum dalam putusan poin kelima. Nantinya, kata dia, pelaksanaan pilpres bisa disederhanakan dalam hal jumlah paslon.

“Jadi, constitutional engineering, rekayasa konstitusi, di mana rekayasa-rekayasa ini nanti bisa meminimalisir calon-calon yang ingin maju dan juga lebih membuat simpel peraturan-peraturan tentang pemilihan presiden yang akan datang,” katanya.

Adies Kadir mengaku cukup terkejut atas putusan MK itu. Sebab, dalam gugatan mengenai presidential threshold sebelumnya, katanya, MK selalu menolak gugatan tersebut.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini adalah kado yang mengejutkan di awal tahun 2025, di mana setelah puluhan gugatan, kalau tidak salah sekitar 32 atau 33 gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi selama ini selalu ditolak,” ucapnya.

“Kemudian kali ini satu gugatan, kalau tidak salah nomor 62 PUU itu dikabulkan. Itu sesuatu yang sangat mengejutkan bagi kami, baik dari ormas MKGR maupun di Partai Golkar,” katanya. (*)

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini