PHP Kada 2024 dari Sumbar akan Jalani Persidangan Tanggal 10 Januari, Ini Majelis Hakimnya

×

PHP Kada 2024 dari Sumbar akan Jalani Persidangan Tanggal 10 Januari, Ini Majelis Hakimnya

Bagikan berita
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan. (humas)
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan. (humas)

“Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan dilakukan paling lama 3 hari setelah MK secara resmi menyampaikan BRPK pada KPU. Untuk Sumbar, tak ada PHP Kada 2024 yang tercatat dalam BRPK MK,” ungkap Hamdan.

Diketahui, berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan sengketa ke MK paling lambat tiga hari kerja, setelah pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU.

Untuk pemilihan gubernur Sumbar, batas akhir itu pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.

Dalam perjalanan penetapan rekapitulasi hasil pemilihan, saksi dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Epyardi Asda-Ekos Albar, tak ikut menandatangani berita acara hasil rekapitulasi di tingkat provinsi dan sejumlah kabupaten kota. (*)

Editor : Mangindo Kayo
Sumber : Rilis
Bagikan

Berita Terkait
Terkini