JAKARTA (15/1/2025) -- Ruas jalan Alahan Panjang -- Kiliran Jao Segmen II melewati kawasan hutan berstatus hutan lindung. Sedangkan Segmen III, berada di kawasan hutan konservasi.
Sementara, Segmen I (Alahan Panjang-Talang Babungo) dan Segmen VI (Kiliran Jao-Lubuk Tarantang), badan jalannya sudah ada, tinggal penyempurnaan.
"Kita sudah bertemu langsung dengan Pak Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan, menyerahkan berkas permohonan izin PPKH untuk segmen 3," ungkap Pj Sekda Sumbar, Yozawardi Usama Putra di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakannya, usai tindaklanjuti arahan Gubernur Sumbar, Mahyeldi terkait kelanjutan pembangunan jalan Alahan Panjang-Kiliran Jao sepanjang 94 Kilometer. Jalan ini memiliki lebar 6 Meter.
Sebelumnya, pembangunan ruas jalan itu sempat terhenti lama, karena terkendala perizinan lahan yang berstatus sebagai kawasan hutan yakni jalan yang berada di Segmen II dan III.
Karena berada di kawasan hutan, Yozawardi sengaja temui Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah.Tujuannya, untuk membahas dan mengusulkan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang terdampak rencana pembangunan jalan Alahan Panjang -- Kiliran Jao untuk segmen III dengan panjang kurang lebih 27 Kilometer.
Yozawardi mengungkap alasan, tidak sekalian mengurus izin PPKH Segmen II, padahal sama-sama jadi penyebab terhentinya pembangunan jalan seperti Segmen III.
Dijelaskan, hal itu karena status hutan kedua segmen itu berbeda, sehingga skema perizinanannya juga berbeda.
"Segmen III, asalkan syaratnya lengkap perizinannya bisa terbit karena statusnya hutan lindung," ungkap dia.
Editor : Mangindo Kayo