Pemerintah Provinsi Sumbar kala itu menyetujui permintaan Marfendi. Setelah adanya proposal, Gubernur Sumbar meminta langsung wali kota yang menemui gubernur.
“Pak wali kota waktu itu mengutus sekretaris daerah. Saya sampaikan kepada pak Sekda, jangankan sekda, saya sebagai wakil wali kota tidak diterima oleh gubernur,” ujarnya.
“Datang diminta menemui gubernur langsung wali kota. Oleh Sekda disampaikan ke wali kota dan akhirnya wali kota yang menemui langsung gubernur,” papar Marfendi.
Menurut Marfendi, melalui dana APBD Provinsi Sumbar tahun anggaran 2024, dikucurkan Rp11 miliar pengolahan sampah dengan Incinerator.
“Pekerjaan fisik dan incinerator sudah tuntas di akhir 2024,” ungkapnya.Disampaikan, incinerator sampah beroperasi di 2025 sesuai harapan, sekitar 90 ton dari 110 - 120 ton sampah seharinya, berpotensi mampu ditekan untuk dibawa ke TPA Padang.
“Incenerator memiliki suhu panas 1300 derajat. Apa saja jenis sampahnya akan mudah dibakar. Hasil pembakaran mengasilkan sidu yang dapat dimanfaatkan bisa sebagai kompos dan lainnya,” tutur Marfendi. (*)
Editor : Mangindo Kayo