Potongan Aplikasi 30 Persen Ojek Online Melanggar Aturan, Komisi V: Memberatkan, Merugikan dan Menyengsarakan Driver

×

Potongan Aplikasi 30 Persen Ojek Online Melanggar Aturan, Komisi V: Memberatkan, Merugikan dan Menyengsarakan Driver

Bagikan berita
Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin Asmoro. (humas)
Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin Asmoro. (humas)
Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini