JAKARTA (19/1/2025) - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, asas keterbukaan dan transparansi, merupakan salah satu unsur partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam proses pembentukan tiap undang-undang.
“Kami ini lembaga yang diberikan tugas oleh konstitusi, DPR dan pemerintah. Percayakan kepada kami dulu, biarkan prosesnya kami bangun dengan baik, transparan dan akuntabel,: ujar Rifqinizamy dalam keterangan tertulisnya, Ahad.
Hal itu dikatakannya, terkait komitmen menjalankan asas keterbukaan dan transparansi selama pembahasan revisi UU Pemilu sebagai bentuk konsekuensi adanya Putusan MK No 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas kandidasi presiden atau presidential threshold.
MK dalam pertimbangan hukumnya, meminta DPR dan pemerintah untuk menjalankan tugas konstitusional agar penghapusan ambang batas syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tak kontraproduktif dengan cita-cita demokrasi.
Politisi Fraksi Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I itu mengungkapkan, masyarakat tak perlu khawatir dengan kinerja DPR dan pemerintah dalam melakukan rekayasa konstitusi.
Permintaan untuk itu merupakan pertimbangan hukum MK dalam memutus perkara penghapusan ambang batas pencalonan presiden.Rifqi, sapaan akrab Rifqinizamy, berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi bagi masyarakat agar terlibat dalam memantau pembentukan norma baru UU Pemilu. Seluruh rangkaian tahapan tersebut akan mempertimbangkan asas transparansi dan akuntabilitas.
“Meaningful participation, saya jamin. Sekarang seluruh rapat di Komisi II DPR itu live dan disiarkan langsung melalui media sosial dan direkam.”
“Jadi, kami bisa pertanggungjawabkan akuntabilitas dan transparansi seluruh forum yang ada di Komisi II DPR RI,” tegas Rifqi.
Ia menilai, MK memposisikan diri sebagai negative legislator dalam putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden, sehingga hanya membatalkan norma.
Editor : Mangindo Kayo