Permenpora 14 Tahun 2024 Dinilai Melucuti Kewenangan KONI, Ini Respon Komisi X DPR RI

×

Permenpora 14 Tahun 2024 Dinilai Melucuti Kewenangan KONI, Ini Respon Komisi X DPR RI

Bagikan berita
Anggota Komisi X DPR RI, Iqbal Romzi. (humas)
Anggota Komisi X DPR RI, Iqbal Romzi. (humas)

JAKARTA (23/1/2025) - Permenpora No 14 Tahun 2024 dinilai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Marciano Norman, jadi pemicu kegelisahan masyarakat olahraga prestasi Indonesia.

Kegelisahan itu, berdasarkan adanya beberapa norma yang dilanggar dalam Permenpora tersebut, yang dianggap melucuti kewenangan KONI. Itu akan berdampak hingga daerah.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi X DPR RI, Iqbal Romzi menyampaikan apresiasi kepada KONI Pusat yang memberikan masukan untuk kemajuan olahraga Indonesia.

Iqbal mengapresiasi iktikad baik KONI yang menunjukkan kepedulian terhadap dunia olahraga Indonesia.

“Kepedulian ini adalah bentuk bagaimana kita mencintai olahraga dan bagaimana olahraga menjadi hal yang tak terpisahkan dari negara kita,” ujar Iqbal.

Hal itu dikatakannya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI dengan KONI Pusat di Gedung DPR, Kamis.

Pada kesempatan yang sama, beberapa anggota Komisi X menyarankan KONI untuk menggelar silaturahmi dengan Kemenpora dan Kemenkumham, guna mempererat hubungan antar lembaga terkait.

Marciano Norman menyambut baik saran tersebut dan menambahkan masukan untuk perbaikan olahraga Indonesia ke depan.

“Sudah saatnya, KONI dan KOI dijadikan satu. Ada dua Sekjen yang mengurus pembinaan prestasi dan urusan luar negeri,” tambah Marciano, yang merujuk pada sejarah penyatuan kedua lembaga tersebut. (*)

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini