Gunung Marapi Ditutup Permanen untuk Pendakian, Bupati Agam: Langkah Tepat

×

Gunung Marapi Ditutup Permanen untuk Pendakian, Bupati Agam: Langkah Tepat

Bagikan berita
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Meilisa Fitri Harahap, menyampaikan LHP dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh BKSDA Sumatera Barat terkait perizinan pendakian TWA Gunung Marapi pada Bupati Agam dan Tanah Datar serta Kepala BKSDA, Jumat
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Meilisa Fitri Harahap, menyampaikan LHP dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh BKSDA Sumatera Barat terkait perizinan pendakian TWA Gunung Marapi pada Bupati Agam dan Tanah Datar serta Kepala BKSDA, Jumat

PADANG (25/1/2025) - Gunung Marapi ditutup secara permanen untuk para pendaki. Penutupan ini merupakan rekomendasi Ombudsman RI pada BKSD Sumbar serta Bupati Agam dan Tanah Datar.

“BKSDA Sumatera Barat disarankan agar tetap melakukan penutupan perizinan pendakian Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi selama masih berstatus waspada, siaga dan awas,” ungkap Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Meilisa Fitri Harahap, di Padang, Jumat.

Hal itu dikatakannya, saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat terkait perizinan pendakian TWA Gunung Marapi.

Bupati Agam dan Tanah Datar, merupakan pihak terkait dalam kasus maladministrasi perizinan pendakian ini.

Pada penyerahan LHP itu, Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat juga menghadirkan Bupati Agam, Andri Warman dan Eka Putra (Bupati Tanah Datar).

Di momen inilah, kemudian tercipta kesepakatan bersama antara BKSDA Sumbar dengan Pemkab Agam dan Tanah Datar untuk menutup Gunung Marapi dari aktivitas pendakian dari 4 jalur yakni Koto Baru, Batu Palano dan Aia Angek serta jalur Pariangan yang merupakan jalur pendakian tradisional.

Dijelaskan Meilisa, berdasarkan serangkaian pemeriksaan, Ombudsman memberikan dua tindakan korektif kepada BKSDA Sumatera Barat (terlapor).

Kemudian, dua tindakan korektif pada Bupati Agam dan Bupati Tanah Datar (sebagai pihak terkait) atas temuan maladministrasi pada proses pemeriksaan Ombudsman.

“Pesan penutupan ini harus disampaikan pada masyarakat secara terbuka, agar tak ada yang terus mencoba untuk mendaki atau merasa Gunung Marapi dapat dibuka atau dapat ditutup,” tegas Meilisa.

“Kepada Bupati Agam dan Bupati Tanah Datar juga disarankan agar membuat surat edaran dengan mengacu pada rekomendasi PVMBG kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pemerintah nagari,” tambahnya.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini