Gunung Marapi Ditutup Permanen untuk Pendakian, Bupati Agam: Langkah Tepat

×

Gunung Marapi Ditutup Permanen untuk Pendakian, Bupati Agam: Langkah Tepat

Bagikan berita
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Meilisa Fitri Harahap, menyampaikan LHP dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh BKSDA Sumatera Barat terkait perizinan pendakian TWA Gunung Marapi pada Bupati Agam dan Tanah Datar serta Kepala BKSDA, Jumat
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Meilisa Fitri Harahap, menyampaikan LHP dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh BKSDA Sumatera Barat terkait perizinan pendakian TWA Gunung Marapi pada Bupati Agam dan Tanah Datar serta Kepala BKSDA, Jumat

Selain itu, Pemkab Tanah Datar dan Agam juga diminta melakukan mitigasi bencana Gunung Marapi dengan selalu berpedoman pada rekomendasi yang dikeluarkan PVMBG yang mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No 15 Tahun 2011.

Meilisa juga menyampaikan, Bupati Agam, Bupati Tanah Datar dan Kepala BKSDA Sumatera Barat, mengawasi lebih lanjut seluruh jalur resmi maupun liar pendakian Gunung Marapi.

“Ombudsman memberikan tenggat waktu maksimal untuk pelaksanaan tindakan korektif ini, selama 30 hari ke depan sejak diterimanya LHP,” ungkap Meilisa.

Langkah Tepat

Menanggapi hal tersebut, Bupati Agam, Bupati Tanah Datar dan Kepala BKSDA Sumatera Barat bersepakat akan mengikuti saran Ombudsman, dengan melakukan penutupan permanen pendakian Gunung Marapi demi keselamatan masyarakat.

“Kita secara tegas menyatakan untuk menutup pendakian secara permanen, karena ini dinilai langkah tepat agar nanti tidak menimbulkan korban jiwa seperti kejadian tanggal 3 Desember 2023,” kata Bupati Agam, Andri Warman.

Menurutnya, apabila tidak ditutup secara permanen, dipastikan suatu saat aktivitas pendakian akan kembali terjadi.

“Tapi ini resikonya nyawa. Kita tidak bisa main-main dengan ini. Apapun status Gunung Marapi, pendakian tetap ditutup secara permanen,” tegasnya.

Ungkapan yang sama juga disampaikan pihak BKSDA Sumbar dan Bupati Tanah Datar, Eka Putra yang sebagian wilayahnya berada di kawasan Gunung Marapi.

Eka Putra menyebutkan, apabila sudah ditutup dan masih ada melanggar, harus ada sanksi tegas supaya pendakian tidak dilakukan.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini