JAKARTA (6/2/2025) - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat, tuduhan proses Pemilu bertentangan dengan asas Jurdil serta dipenuhi pelanggaran dan tindak kecurangan secara TSM di 8 kecamatan di Kota Padang, telah ditindaklanjuti oleh Termohon, KPU Padang di bawah pengawasan Bawaslu.
Terkait pelanggaran asas ketidakjujuran dalam melaporkan LHKPN oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01, Fadly Amran-Maigus Nasir (Pihak Terkait), mahkamah berpendapat hal tersebut pun telah ditindaklanjuti Termohon sesuai dengan ketentuan.
“Mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan Pemohon. Sedangkan terhadap dalil-dalil lain, tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena tidak ada relevansinya. Dengan demikian Mahkamah berkesimpulan dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” jelas Hakim Konstitusi Yusmic P. Foekh.
Hal itu disampaikan Daniel, saat membacakan pertimbangan hukum dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Kota Padang Tahun 2024, Rabu malam.
Gugatan ini disampaikan permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 03, Hendri Septa dan Hidayat ke MK.

Sementara itu, perolehan suara Pemohon adalah 88.859 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 176.648 suara.
Sehingga, perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 176.648 suara - 88.859 suara = 87.789 suara (27,5%) atau lebih dari 3.202 suara.Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, meskipun Pemohon adalah pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10 Tahun 2016.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Sehingga, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait, bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
Editor : Mangindo Kayo