Mahkamah Konstitusi Nilai KPU Padang Telah Tindaklanjuti Tuduhan TSM dan Ketidakjujuran LHKPN

×

Mahkamah Konstitusi Nilai KPU Padang Telah Tindaklanjuti Tuduhan TSM dan Ketidakjujuran LHKPN

Bagikan berita
Ketua KPU Padang, Dorri Putra (kiri) didampingi Ketua Divisi Hukum, Jefri Hariyanto (tengah) beserta staf dan penasehat hukum, jelang pembacaan putusan oleh majelis hakim MK, Rabu. (humas)
Ketua KPU Padang, Dorri Putra (kiri) didampingi Ketua Divisi Hukum, Jefri Hariyanto (tengah) beserta staf dan penasehat hukum, jelang pembacaan putusan oleh majelis hakim MK, Rabu. (humas)

“Mengadili, Dalam Eksepsi, Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK, Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (10/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang No 1693 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024.

Menurut Pemohon, pelaksanaan pemilihan di daerah tersebut diwarnai dengan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Setidaknya, pelanggaran ini terjadi pada beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Padang Barat, Kecamatan Padang Timur, Kecamatan Padang Utara, Kecamatan Lubuk Begalung, Kecamatan Nanggalo, Kecamatan Kuranji, dan Kecamatan Koto Tangah.

Salah satu pelanggaran yang bersifat masif yang dilakukan Paslon Nomor Urut 01 yakni pembagian minyak goreng, sembako dan sejumlah uang mulai dari masa kampanye hingga masa tenang dan hari pemilihan pada 27 November 2024 pada pemilih.

Kemudian, Paslon Nomor Urut 01 juga secara terang-terangan menggelar Bimtek untuk pemenangan Pilkada 2024 dengan menghadirkan 7.500 relawan pada 13–15 Agustus 2024.

Dalam kegiatan tersebut, paslon yang bersangkutan menargetkan Ketua RT dan Ketua RW guna dijadikan bagian dari tim pemenangan.

Hal ini terkonfirmasi dari keterangan wawancara yang menyatakan mendapatkan sejumlah uang saat menghadiri kegiatan tersebut dan dijanjikan akan kembali mendapatkan sejumlah uang apabila mampu mencari 60 nama pemilih.

Atas pelanggaran-pelanggaran demikian, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kota Padang melakukan pemungutan suara ulang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 tanpa melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Fadly Amran-Maigus Nasir, dalam waktu selambat-lambatnya empat bulan sejak putusan Mahkamah ditetapkan. (*)

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini