JAKARTA (24/2/2025) - Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman dalam pemilihan serentak 2024.
Mahkamah juga memerintahkan KPU Pasaman sebagai termohon, untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
PSU ini digelar tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution sebagai pasangan calon bupati nomor urut 1, Welly Suhery.
"Memerintahkan pada partai politik atau gabungan partai politik pengusul calon wakil bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati tanpa mengganti Welly Suhery sebagai calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman Tahun 2024 tanpa mengubah nomor urut yaitu nomor urut 1," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan pada persidangan, sebagaimana dilihat melalui kanal youtube MK, Senin pagi.
Diketahui, pasangan Welly dan Anggit ini diusulkan koalisi 4 partai yakni PKB, PAN, PBB dan PDI Perjuangan. PKB dan PAN merupakan koalisi partai parlemen dan didukung PBB dan PDI Perjuangan partai non parlemen.
Dalam gugatan PHPU yang diregister dengan nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2, Mara Ondak dan Desrizal, mengajukan permohonan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 dengan mendalilkan permasalahan administratif terkait Pasangan Calon Nomor Urut 1, Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution.Pemohon menyoroti Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana berdasarkan petikan putusan, Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution pernah dipidana karena tindak pidana penipuan.
Pemohon telah melaporkan hal ini ke Bawaslu Kabupaten Pasaman, namun Bawaslu menerbitkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan pada 29 September 2024 dengan status "Bukan Pelanggaran" tanpa melakukan verifikasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam amar putusannya, hakim MK juga memutuskan, PSU dilaksanakan dengan mendasarkan pada DPT, daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara tanggal 27 Novemver 2024.
Keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan yang dilakukan sembilan haim konstitusi yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota dan Saldi Isra, Daneil Yusmic P Foekh, M Guntur Hamza, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani pada hari Selasa, 18 Februari 2025 yang dibacakan dalam rapat pleno terbuka Senin pagi ini. (*)
Editor : Mangindo Kayo