MK Diskualifikasi Anggit Kurniawan, Perintahkan Pilkada Pasaman Diulang dalam 60 Hari

×

MK Diskualifikasi Anggit Kurniawan, Perintahkan Pilkada Pasaman Diulang dalam 60 Hari

Bagikan berita
Tangkapan layar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan pada persidangan, sebagaimana disimak melalui kanal youtube MK, Senin pagi. (humas)
Tangkapan layar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan pada persidangan, sebagaimana disimak melalui kanal youtube MK, Senin pagi. (humas)

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini