Dipercaya jadi Lawyer 3 KPU di Sengketa PHPU Pilkada di MK, Ini Sosok Afriendi Sikumbang

×

Dipercaya jadi Lawyer 3 KPU di Sengketa PHPU Pilkada di MK, Ini Sosok Afriendi Sikumbang

Bagikan berita
Direktur Pembelaan Profesi dan Anggota DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Dr (Can) Afriendi Sikumbang, SHI, MH, CPM, SHEL. (istimewa)
Direktur Pembelaan Profesi dan Anggota DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Dr (Can) Afriendi Sikumbang, SHI, MH, CPM, SHEL. (istimewa)

PADANG (8/3/2025) - Direktur Pembelaan Profesi dan Anggota DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Dr (Can) Afriendi Sikumbang, SHI, MH, CPM, SHEL menegaskan, profesionalitas dalam menangani perkara adalah kunci kesuksesannya dalam bersidang.

“Sebagai advokat, sikap profesional itu sebuah keharusan. Tak boleh neko-neko dalam menangani perkara,” ungkap Afriendi pada wartawan di Padang, Jumat.

Alumnus Fakultas Syariah yang menempuh pendidikan antara tahun 2000 hingga 2005 di UIN Imam Bonjol Padang ini, terbilang sukses merintis karir di dunia pengacara.

Dia juga seorang aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), bahkan pernah memimpin organisasi yang bernaung di bawah organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.

Sebagai seorang pengacara, pria kelahiran Koto Buruk, Padang Pariaman, 19 April 1980 ini, sudah banyak menangani kasus, baik perdata, pidana dan yang terbaru, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Pada momen pemilihan serentak 2024 kemarin, dia dipercaya jadi lawyer KPU di Mahkamah Konstitusi di Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat dan Kota Solok.

Pertama, Perkara No.43/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang PHPU Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dan hasilnya MK menolak permohonan untuk seluruhnya.

Kedua, Perkara Kabupaten Pasaman No 16/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam perkara ini, persidangannya terhenti di sidang dismissal, dengan putusan MK tidak menerima permohonan pemohon.

Ketiga, Perkara Kota Solok No 66/PHPU.BUP-XXIII/2025dengan putusan gugur karena Pemohon tidak hadir dari awal.

Berdasarkan putusan majelis hakim MK untuk perkara Kabupaten Pasaman Barat nomor 43/PHPU-BUP-XXIII/2025, ungkap Afriendi, amar putusannya, menolak permohonan pemohon secara kesuluruhan.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini