“Alhamdulillah, majelis hakim MK mempertimbangkan dalil-dalil yang kita sampaikan selama persidangan,” kata Afriendi yang juga Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat periode 2014-2018 ini.
Terpisah, Ketua Divisi Hukum KPU Pasaman Barat, Akbar Riyadi mengapresiasi kinerja Afriendi Sikumbang yang juga tercatat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Amal Saleh, Jakarta ini.
“Kami puas dengan pembelaan yang diberikan Advokat Afriendi Sikumbang. Alhamdulillah, hasilnya sesuai dengan harapan kami,” kata dia.
Dikatakan, KPU Pasaman Barat secara keseluruhan mulai dari awal tahapan hingga akhir tahapan pemilihan serentak umum nasional pada pilkada di Kabupaten Pasaman Barat tahun 2024 telah melaksanakan tahapan secara aturan yang disampaikan oleh KPU RI baik berdasarkan PKPU, Juknis, surat dinas dan surat edaran.
“Berdasarkan tahapan yang kami laksanakan bahwa KPU Kabupaten Pasaman Barat, selalu memberitahu dan kolaborasi dengan Forkompimda, media, Bawaslu, pasangan calon,” urai dia.Berdasarkan yang didalilkan pemohon, kata dia, pihak terkait KPU Kabupaten Pasaman Barat tidak menjalankan prinsip penyelenggara, dengan putusan yang dibacakan oleh hakim MK maka dalil tersebut tidak terbukti. (*)
Editor : Mangindo Kayo