Alokasi Pupuk Subsidi untuk 10 Komoditas Utama Merujuk Usulan RDKK, Ini Waktu Pengajuannya

×

Alokasi Pupuk Subsidi untuk 10 Komoditas Utama Merujuk Usulan RDKK, Ini Waktu Pengajuannya

Bagikan berita
Bupati Agam, Benni Warlis dan rombongan, temui Direktur Pupuk Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra serta Kepala Pokja Pupuk Bersubsidi, Sri Pujiastuti di Jakarta, Rabu. Pertemuan ini membahas HET dan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. (humas)
Bupati Agam, Benni Warlis dan rombongan, temui Direktur Pupuk Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra serta Kepala Pokja Pupuk Bersubsidi, Sri Pujiastuti di Jakarta, Rabu. Pertemuan ini membahas HET dan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. (humas)

Ketersediaan Pupuk Bersubsidi Ditambah

Sementara itu, Jekvy Hendra menjelaskan, regulasi terbaru mengenai pupuk subsidi yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 yang akan menjadi dasar regulasi berikutnya.

Insya Allah, kami telah mempersiapkan langkah-langkah terkait akumulasi pupuk subsidi secara nasional. Ketersediaan pupuk saat ini bukan lagi 4,7 juta ton, tapi sudah 9,5 juta ton,” jelasnya.

Ia menegaskan, kebutuhan pupuk petani tidak lagi ditentukan oleh alokasi kabupaten, tetapi berdasarkan RDKK yang disusun sesuai jumlah petani, kebutuhan, dan frekuensi penanaman terhadap 10 komoditas utama.

“Dulu hanya 9 komoditas, sekarang jadi 10 yaitu: padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kakao, kopi, singkong dan tebu,” tambahnya.

Jekvy juga menyampaikan, sistem pengajuan pupuk bersubsidi yang sebelumnya hanya dibuka satu kali dalam setahun, kini telah diperbaharui.

Pada tahun 2025, pengajuan bisa dilakukan setiap empat bulan, bahkan akan dibuka sepanjang waktu.

“Selama diajukan oleh dinas terkait, kami akan memberikan kesempatan untuk penambahan pupuk subsidi, baik dari sisi jumlah petani, alokasi maupun ketersediaan untuk 10 komoditas,” ucapnya.

Ia menekankan kembali, tidak ada kenaikan harga pupuk. Harga tetap berada pada kisaran Rp112.500 sampai Rp115.000 per karung 50 kg.

Jika ada yang menjual melebihi harga tersebut, masyarakat diminta segera melapor ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (DJPSP) yang telah membuka layanan pengaduan 24 jam.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini