Renstra Sekdaprov Tahun 2025 Disusun, Yozawardi: Fokus Menggawangi Misi ke-8 Mahyeldi-Vasko

×

Renstra Sekdaprov Tahun 2025 Disusun, Yozawardi: Fokus Menggawangi Misi ke-8 Mahyeldi-Vasko

Bagikan berita
Sekdaprov Sumbar, Yozawardi Usama Putra memberikan arahan pada rapat forum perangkat daerah untuk penajaman Renstra Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumbar di aula kantor gubernur, Kamis. (humas)
Sekdaprov Sumbar, Yozawardi Usama Putra memberikan arahan pada rapat forum perangkat daerah untuk penajaman Renstra Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumbar di aula kantor gubernur, Kamis. (humas)

Ketiga, Gerak Cepat Sumbar Berdaya. Nagari atau Desa sebagai Basis Kemajuan.

Keempat, Gerak Cepat Sumbar Maju, Sumbar sebagai Pusat Perdagangan dan Bisnis Sumatera Bagian Barat.

Kelima, Gerak Cepat Sumbar Kuat, yakni membangun Infrastruktur Berkeadilan dan Siap Tanggap Bencana.

Keenam, Gerak Cepat Sumbar Harmonis: Membangun Kehidupan Beradat dan Berbudaya Berbasiskan Agama, Kearifan Lokal melalui Dukungan Keluarga yang Berkualitas.

Tujuh, Gerak Cepat Sumbar Kreatif, meningkatkan Daya Saing Wisata dan Akselerasi Ekonomi Kreatif untuk UMKM.

Kedelapan, Tata Kelola Pemerintahan Bersih dan Pelayanan Publik yang Efektif.

“Secara khusus, dalam lima tahun ke depan, Setdaprov Sumbar akan berfokus mendukung misi kedelapan yaitu "Gerak Cepat Sumbar Responsif" melalui Tata Kelola Pemerintahan Bersih dan Pelayanan Publik yang Efektif,” kata dia.

Sementara itu, Kabag Perencanaan dan Kepegawaian Biro Adpim, Dirae Novera yang hadir mewakili Kepala Biro Adpim mengatakan, kegiatan Forum Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan Renstra Sekretariat Daerah ini, baru pertama kali dilaksanakan pasca diberlakukannya Permendagri 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Dulu kita menyusun Renstra itu per Biro. Sekarang tidak lagi demikian, sudah jadi satu kesatuan untuk Sekretariat Daerah. Itu karena, sejak Mei 2021 lalu kita telah memberlakukan Permendagri 56 Tahun 2019,” jelas Dirse.

Dikatakan, setelah mendengar arahan dari narasumber, kegiatan rapat koordinasi perangkat daerah akan dilanjutkan dengan agenda desk per biro-biro dengan masing-masing bagian mitranya di Pemerintah Kabupaten/Kota.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini