JAKARTA (23/4/2025) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) temukan 11 batch produk dari 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine).
“Temuan ini telah dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine,” ungkap Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan dalam pernyataan tertulis yang diterima, Rabu.
Dari sembilan produk tersebut, terdapat 9 batch produk dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal. Kemudian, 2 batch produk dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal.
Jajanan Mengandung Babi Temuan BPJPH:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
- ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
- ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
- Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
- Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- WEETME Marshmallow Rasa Cokelat.
“Terhadap 7 (tujuh) produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran,” ungkap Haikal.
“Kebijakan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” tambahnya.

Untuk 2 produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, ungkap dia, Badan POM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan.
Juga menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.Atas temuan tersebut, Haikal mengimbau semua pihak terkait, untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekadar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu,” jelas Haikal.
Editor : Mangindo Kayo