Dikatakan, pengawasan peredaran obat dan makanan oleh BPJPH ini, telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait klaim kehalalan produk.

Koordinasi ini didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) No 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan No KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM) tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Obat dan Makanan.
BPJPH dan BPOM juga menegaskan bahwa pihaknya terus melaksanakan pengawasan produk di lapangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
BPJPH dan BPOM juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar.
Siapa saja yang menemukan produk yang mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan/aduan melalui email layanan@halal.go.id. (*) Editor : Mangindo Kayo