Usai mendengarkan dakwaan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa Febrianto Akbar Perkasa, tidak melakukan tangkisan (eksepsi).
Usai pembacaan dakwaan tadi, Majelis Hakim yang diketuai Said Hamrizal Zulfi SH, mengundur sidang pada Senin (6/5/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.(tsp/tsp) Editor : TusrisepSIDANG PERKARA PENIPUAN: Andri Utama Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
| 394 klik

Berita Terkait