“Dengan tercatatnya tanah ulayat secara sah, kita tidak hanya melestarikan adat, tapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat adat secara berkelanjutan,” ujar Vasko.
Pendaftaran ini sekaligus bertujuan meminimalisasi potensi konflik, memperkuat kedaulatan masyarakat adat atas lahannya, dan mendorong pemanfaatan tanah ulayat untuk kegiatan ekonomi berbasis adat, seperti pertanian, kehutanan, hingga pariwisata berbasis komunitas.
Pemprov Sumbar berkomitmen mendampingi setiap tahap proses ini, agar hak masyarakat adat terlindungi sepenuhnya.
“Kita pastikan tanah ulayat menjadi kekuatan ekonomi masyarakat, bukan dilemahkan, tetapi diberdayakan,” tutup Vasko. (adv) Editor : Mangindo Kayo