Ini Proyek Strategis Sumbar yang Dipaparkan Gubernur pada Menteri PU dan Anggota DPR

×

Ini Proyek Strategis Sumbar yang Dipaparkan Gubernur pada Menteri PU dan Anggota DPR

Bagikan berita
Gubernur Sumbar, Mahyeldi paparkan sejumlah proyek strategis di Sumbar yang skema pelaksanaanya jadi kewenangan pemerintah pusat pada Menteri PU, Dody Hanggodo di VIP BIM, Jumat malam. (humas)
Gubernur Sumbar, Mahyeldi paparkan sejumlah proyek strategis di Sumbar yang skema pelaksanaanya jadi kewenangan pemerintah pusat pada Menteri PU, Dody Hanggodo di VIP BIM, Jumat malam. (humas)

PADANG PARIAMAN (2/5/2025) - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menggelar jamuan makan malam menyambut kedatangan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dody Hanggodo, Anggota DPR RI, Andre Rosiade serta sejumlah kepala daerah di Sumbar.

Jamuan ini sekaligus jadi momen penting untuk memaparkan perkembangan proyek infrastruktur strategis di wilayah Sumatera Barat.

Di hadapan para tamu penting itu, Mahyeldi menegaskan komitmen Pemprov Sumbar untuk terus menggenjot pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada keselamatan, ketahanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Saya atas nama Pemprov Sumbar mengucapkan terima kasih dan rasa bahagia atas kunjungan Pak Menteri. Kami ingin memperlihatkan bahwa Sumbar serius dalam mempercepat pembangunan, khususnya proyek-proyek strategis,” ujar Mahyeldi di ruang VIP Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Jumat malam.

Salah satu proyek yang dipaparkan secara rinci adalah pembangunan Flyover Panorama I Sitinjau Lauik, yang sudah lama dinanti masyarakat.

Proyek ini termasuk dalam skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dengan Dukungan Ketersediaan Layanan (KPBU-AP).

Jalan eksisting sepanjang 2,2 km akan ditangani jadi 2,789 km, yang membentang di Kelurahan Indarung dan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.

Total kebutuhan lahan mencapai sekitar 18,7 hektare dengan rincian 10,1 ha lahan masyarakat dan 8,59 ha kawasan hutan lindung.

Saat ini sudah ada penetapan lokasi (Penlok) melalui SK Gubernur No 620-294-2024 yang ditandatangani sejak 5 April 2024.

Dari 10 bidang tanah masyarakat yang dibutuhkan, lima sudah bersertifikat, dan sisanya sedang dalam proses pembebasan lahan.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini