Syaiful berkata, setiap orang atau lembaga yang akan membangun bangunan fisik harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Akan tetapi, ungkap Syaiful, terdapatnya bangunan berdiri tanpa IMB, seharusnya sebelum bangunan berdiri sudah mendapat pengawasan pihak terkait agar tidak terjadi pelanggaran.
Sayangnya, ketika Perda dibuat yang telah menghabiskan uang negara mencapai miliaran rupiah tetapi kurang berjalan maksimal.
Apakah ini merupakan sebuah kerugian, Syaiful tak berkomentar kecuali hanya bisa duduk sambil menundukkan kepala. (*) Editor : Mangindo Kayo