Sumbar Terima LHP LKPD yang ke-13 Secara Berurutan

×

Sumbar Terima LHP LKPD yang ke-13 Secara Berurutan

Bagikan berita
Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra foto bersama Wakil Gubernur Sumbar dan tiga orang pimpinan DPRD Sumbar beserta Sekwan, dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Sumbar, Jumat. (humas)
Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra foto bersama Wakil Gubernur Sumbar dan tiga orang pimpinan DPRD Sumbar beserta Sekwan, dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Sumbar, Jumat. (humas)

Kemudian, juga meningkatkan pengendalian internal melalui penguatan peran APIP dalam menjaga akuntabilitas, mencegah penyimpangan, dan meningkatkan kinerja organisasi.

“Terakhir, kita juga senantiasa berusaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelola keuangan dan aset daerah, agar mampu menjawab tantangan dan melaksanakan tugas serta tanggung jawab sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujar Vasko.

Meski demikian, Vasko juga menyatakan bahwa Pemprov Sumbar menyadari bahwa dalam upaya-upaya tersebut masih banyak terdapat kekurangan dan tantangan dalam proses pelaksanaannya.

Terlebih tahun 2025 ini ditandai dengan kebijakan pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran pada beberapa belanja, dan adanya kewajiban yang harus dipenuhi untuk mendukung program Asta Cita pemerintah.

“Oleh karena itu, kami mengajak kita semua, terutama DPRD dan seluruh OPD di lingkup Pemprov Sumbar, untuk bergandengan tangan mencari strategi dan langkah-langkah yang tepat agar target-target utama pembangunan tahun 2025 tetap dapat dicapai meskipun ada penurunan pendapatan yang cukup besar,” kata Vasko.

Dalam kesempatan itu, Wagub juga mengingatkan kepada semua Kepala OPD/Biro/RSUD dan beserta jajarannya, untuk menindaklanjuti LHP LKPD Tahun 2024 dengan beberapa langkah.

Pertama, menjadikan LHP BPK RI sebagai pedoman dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah di masa-masa yang akan datang.

“Kemudian, kita minta untuk segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan pada kesempatan pertama, dengan berkoordinasi dengan Inspektorat dan menyelesaikannya sebelum 60 hari.”

“Lalu, terhadap hal-hal yang telah menjadi temuan dan catatan, agar segera diperbaiki. Terakhir, agar meningkatkan koordinasi dengan semua pihak terkait dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah,” ucap Vasko. (adv)

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini