1043 PPPK Pasaman Barat Terima SK, Bupati: Ajukan Pindah Tugas Berarti Mengundurkan Diri

×

1043 PPPK Pasaman Barat Terima SK, Bupati: Ajukan Pindah Tugas Berarti Mengundurkan Diri

Bagikan berita
Bupati Pasaman Barat, Yulianto menyerahkan SK pengangkatan sebagai PPPK pada salah seorang pegawai, usai upacara di halaman kantor bupati, Selasa. (robbi irwan)
Bupati Pasaman Barat, Yulianto menyerahkan SK pengangkatan sebagai PPPK pada salah seorang pegawai, usai upacara di halaman kantor bupati, Selasa. (robbi irwan)

PASBAR (27/5/2025) – Sebanyak 1.043 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pasaman Barat formasi tahun 2024 menerima SK pengangkatan.

“Proses pengadaan PPPK tahun 2024 merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Ini jadi tantangan bagi kita semua untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan ke depan, dengan birokrasi yang bersih dan melayani,” ungkap Bupati Pasbar, Yulianto.

Harapan itu disampaikannay, usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK, di halaman kantor bupati, Selasa.

Penyerahan SK tersebut turut didampingi oleh Wakil Bupati M. Ihpan, Pj. Sekda Doddy San Ismail, dan dihadiri para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

Yulianto dikesempatan itu, juga mengucapkan selamat kepada para PPPK yang resmi dilantik.

Ia menyebut, keberhasilan tersebut merupakan hasil dari kerja keras, doa, serta kemampuan para peserta dalam bersaing hingga akhirnya lolos menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menambahkan, para PPPK yang baru saja dilantik harus memiliki integritas serta mampu meningkatkan kinerja dan pelayanan di instansi masing-masing.

Dia juga menekankan sejumlah poin penting. Pertama, sesuai Undang-Undang ASN Tahun 2023 Pasal 1 Ayat 4, PPPK merupakan ASN dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas dan menduduki jabatan.

Oleh karena itu, PPPK tidak diperkenankan mengajukan pemindahan tugas atau mutasi, karena terikat pada kontrak kerja yang telah ditandatangani dan disetujui kedua belah pihak, meskipun telah menjadi bagian dari ASN.

"ASN PPPK tidak boleh meminta pindah tugas, karena mereka telah ditempatkan sesuai lokasi formasi yang ditetapkan Kementerian PANRB dan dilamar secara mandiri.”

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini