PADANG(16/6/2025) - Andri Utama, panggilan Andri Bin (Alm) Azwar Chan, terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan, dan penggelapan menggunakan Cek senilai Rp 828.880.000, dituntut hukuman 3 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Senin (16/6/2025).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Said Hamrizal Zulfi SH (Ketua Majelis), didampingi Bakri SH, M.Hum, dan Juandra SH, MH, serta Rajul Afkar SH, MH selaku Panitera Pengganti.
Pada sidang tersebut, JPU Rahmadani, SH, MH dalam penuntutan mengungkapkan, perbuatan dilakukan Andri Utama pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021, sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Kafe UJBP Jalan By Pass, Samping Polsek Kuranji Kota Padang.
Berawal pada Bulan November 2021, saksi korban Rifza Warsil Panca Sakti, sedang melakukan pekerjaan pengaspalan jalan, di Jembatan Sawahan, dekat Masjid Istiqamah Kota Padang.
Korban didatangi saksi Doni Ikhlasia , dan mengenalkan kepada saksi Erman.Kemudian, saksi Erman menawarkan korban bekerja sama dengan terdakwa Andri Utama selaku Kepala Cabang PT Bara.
Berselang kemudian, sekitar Bulan November 2021 pukul 20.00 WIB, diadakan pertemuan di Kafe UJBP, antara korban, saksi Erman, saksi Jamalus , dan terdakwa Andri Utama.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa minta tolong kepada korban, untuk dapat melakukan pekerjaan pengaspalan jalan di Batu Bajanjang Kabupaten Solok, hingga korban sepakat untuk melakukannya.
Pada tanggal 9 Desember 2021 sekira pukul 20.00 WIB, kembali diadakan pertemuan di Kafe UJBP .
Editor : Tusrisep