SIDANG PERKARA PENIPUAN: Andri Utama Dituntut 3 Tahun Penjara

×

SIDANG PERKARA PENIPUAN: Andri Utama Dituntut 3 Tahun Penjara

Bagikan berita
Terdakwa Andri Utama, didampingi Penasehat Hukumnya, ketika mendengarkan keterangan saksi Erman, di PN Padang, Senin (19/5/2025), lalu. FOTO: Dok istimewa
Terdakwa Andri Utama, didampingi Penasehat Hukumnya, ketika mendengarkan keterangan saksi Erman, di PN Padang, Senin (19/5/2025), lalu. FOTO: Dok istimewa

Dan terdakwa Andri Utama menyerahkan DP (Uang Muka) sejumlah Rp 500.000.000 (Lima ratus Juta Rupiah) dalam bentuk cek tunai PT Bara kepada korban.

Setelah menerima DP, korban memulai pekerjaan pengaspalan, bersama saksi Anto di Batu Bajanjang.

Selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2021, kembali dilakukan pertemuan ditempat yang sama, karena aspal sudah habis, sementara proyek masih banyak tersisa (belum selesai).

Terdakwa Andri Utama kemudian menandatangani dan menyerahkan cek Bank Nagari a.n CV Ascaa Aufaa Konstruksi No YA 729449, tertanggal 27 Desember 2021, dengan nilai nominal Rp 828.880.000 (delapan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh rupiah), dan mengatakan kalau terdakwa juga merupakan Direktur di CV Ascaa Aufaa.

Saat itu korban mempertanyakan, kenapa cek dari CV Ascaa Aufaa Konstruksi yang diberikan, sedangkan korban bekerja dengan PT. Bara.

Namun terdakwa menjawab, "Kalau daun cek dari PT Bara Sudah Habis, nanti setelah cek PT Bara ada ditukar lagi".

Saat korban akan mengkliring cek tersebut, selalu dicegah terdakwa, hingga sampai setahun.

Sekira bulan Desember 2022, korban mendapat informasi di lapangan, bahwa Dinas PUPR Kabupaten Solok, ternyata sudah mencairkan proyek yang dikerjakan korban.

Namun terdakwa tidak membayarkannya kepada korban, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan korban ke Mapolda Sumbar.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat melanggar Pasal 378 KUHP (Kesatu) atau Pasal 372 KUHP (Kedua), papar JPU Rahmadani, SH, MH.

Editor : Tusrisep
Bagikan

Berita Terkait
Terkini