PASBAR (23/6/2025) - Seorang pemakai narkoba jenis sabu, NA (21) diringkus tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat di Kecamatan Pasaman.
“Pelaku diamankan petugas saat melintas di Simpang Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua Baru, Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 07.10 WIB,” ungkap Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Andhika, Senin.
Penangkapan terhadap pelaku, berawal saat personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat sedang melakukan pengaturan lalu lintas di Simpang Pasaman Baru.
Kemudian petugas Satlantas Polres Pasaman Barat memberhentikan sebuah mobil truck colt diesel warna kuning Nomor Polisi BM 9487 FN, bermuatan buah kelapa sawit, yang dikendarai pelaku.
Penghentian ini dikarenakan muatan kendaraan melebihi kapasitas (Over Dimension Over Loading).
“Setelah diberhentikan, petugas menyuruh pelaku turun dari kendaraan untuk memperlihatkan kelengkapan surat-surat kendaraan, saat itulah terjatuh sebuah botol yang diduga alat isap (bong) sabu-sabu,” terangnya.Petugas Satlantas langsung mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan, sehingga ditemukan satu paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip di dalam dompet milik pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu.
"Petugas Satlantas langsung menghubungi personel Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat, dan selanjutnya dihadapan para saksi pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," ungkapnya.
Menurut keterangan pelaku, narkotika jenis sabu-sabu didapat dari seorang berinisial RY (23), yang diketahui beralamat di Kampung Jambu, Nagari Langgam Sepakat, Kecamatan Kinali.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku RY.
Editor : Mangindo Kayo