DPRD Pasbar Minta Bupati Tak Biarkan Kasus Tunda Bayar jadi Persoalan Menahun

×

DPRD Pasbar Minta Bupati Tak Biarkan Kasus Tunda Bayar jadi Persoalan Menahun

Bagikan berita
Ketua DPRD Pasaman Barat, Dirwansyah dan dihadiri Bupati Pasaman Barat, H Yulianto, Wakil Bupati, M Ihpan saat pengesahan Ranperda PPA Tahun 2024, Selasa. (humas)
Ketua DPRD Pasaman Barat, Dirwansyah dan dihadiri Bupati Pasaman Barat, H Yulianto, Wakil Bupati, M Ihpan saat pengesahan Ranperda PPA Tahun 2024, Selasa. (humas)

PASBAR (1/7/2025) – DPRD Pasaman Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) tahun 2024.

Rapat tersebut dibuka Ketua DPRD Pasaman Barat, Dirwansyah dan dihadiri Bupati Pasaman Barat, H Yulianto, Wakil Bupati, M Ihpan, Forkopimda, Kepala OPD dan para anggota DPRD Pasaman Barat.

Dikesempatan itu, Dirwansyah mengucapkan terima kasih kepada Banggar DPRD Kabupaten Pasaman Barat dan TAPD Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang telah bekerja keras serta mengedepankan asas efesiensi dan efektifitas.

Sehingga, dapat dicapai kesamaan pandangan dalam mencermati dan memberikan solusi, terhadap persoalan yang dihadapi dalam melakukan pembahasan terhadap Ranperda PPA tahun 2024 ini, dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang–undangan dengan segala perubahannya dan perbaikan.

Berdasarkan hasil rapat Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah disampaikan pada nota pertanggung jawaban Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dengan mempertimbangkan perhitungan dan dasar pencatatan yang sudah sesuai dengan hasil audit BPK-RI Tahun 2024, dapat disetujui.

“Namun, ada beberapa langkah–langkah yang perlu kita laksanakan,” katanya.

Banggar DPRD juga mengapresiasi pemerintah daerah atas perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Namun, atas temuan dalam LHP BPK ada yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada.

“Banggar mendorong pemerintah daerah menuntaskan tindak lanjut rekomendasi LHP BPK sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” terangnya.

“Kemudian, melaporkan hasil tindak lanjut tersebut kepada DPRD sebagaimana amanat Permendagri No 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil Pemeriksaan BPK,” jelasnya.

Pemerintah daerah diminta untuk mengambil terobosan untuk menuntaskan tunda bayar dan menghindari berlanjutnya masalah di tahun berikutnya.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini