PADANG (25/6/2025) - Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra menegaskan, kepala daerah wajib menindaklanjuti semua rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPj Kepala Daerah.
Selain itu, lembaga DPRD juga mesti terus mendorong agar Kepala Daerah dan OPD terkait melaksananakan semua rekomendasi itu.
“DPRD dapat menggunakan hak interpretasi atau hak angket, apabila kepala daerah belum juga menindaklanjutinya setelah beberapa kali diingatkan,” terang Iqra.
Hal itu dikatakan Iqra didampingi Plt Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, saat menerima kunjungan kerja pimpinan dan anggota komisi gabungan DPRD Kabupaten Solok Selatan, Rabu.
Dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat khusus 1 itu, rombongan dipimpin Ketua DPRD Solok Selatan, Mardius.
Disebutkan Iqra, rekomendasi DPRD terhadap LKPj kepala daerah, bertujuan untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik di aspek perencanaan, penganggaran maupun dalam pembentukan Perda dan Perkada.Agar rekomendasi DPRD tersebut dapat efektif dan memberikan dampak terhadap perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, terangnya, DPRD perlu mengawasi pelaksanaanya oleh OPD-OPD terkait.
“Mekanisme pengawasannya dapat dilakukan oleh komisi-komisi sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan serta dilakukan secara berkala melalui rapat kerja atau peninjauan lapangan,” urai dia.
Dari rekomendasi-rekomendasi DPRD terhadap LKPj Kepala Daerah dalam beberapa tahun terakhir, terjadi perbaikan proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Seperti, perbaikan terhadap kualitas perencanaan program dan kegiatan OPD serta distribusi alokasi anggaran yang sesuai dengan skala prioritas.
Editor : Mangindo Kayo