Ia mengingatkan, pelaksanaan Pemilu serentak selama ini telah menimbulkan banyak persoalan, termasuk aspek efisiensi dan keselamatan penyelenggara.
“Setelah 27 tahun reformasi dan lebih dari 25 tahun amandemen konstitusi, sudah saatnya kita ubah sistem pemilu kita yang terlalu mahal, melelahkan dan menimbulkan korban. Kita harus evaluasi dan perbaiki secara serius,” katanya.
Terkait tenggat waktu perubahan regulasi, Doli menekankan, revisi UU Pemilu harus sudah rampung paling lambat Juli 2026, sehingga di Agustus 2026 yang merupakan dimulainya tahapan Pemilu 2029 sudah bisa dilaksanakan.
Hal ini penting agar tahapan Pemilu 2029 bisa berlangsung sesuai jadwal, dan agar proses seleksi penyelenggara Pemilu tidak tumpang tindih dengan tahapan teknis Pemilu.“Kalau mengikuti siklus tahapan, tahapan Pemilu sudah harus dimulai sejak awal 2026. Bahkan teman-teman di KPU bilang idealnya butuh waktu 2,5 tahun untuk persiapan. Jadi pembahasan revisi UU Pemilu ini tidak bisa ditunda-tunda lagi,” pungkasnya. (*)
Editor : Mangindo Kayo