Karena terkait dengan pesantren itu adalah wewenang pemerintah pusat dan syarat untuk mendapat bantuan harus lengkap perizinannya.
“APBD Sumbar memang belum bisa masuk ke pesantren, karena belum ada payung hukumnya. Oleh sebab itu, kami di Komisi V sedang menyusun Perda tentang Pondok Pesantren,” ungkap Lazuardi.
“Jika Perda ini sudah disahkan, maka pemerintah provinsi bisa lebih leluasa dalam membantu pesantren, termasuk El Sunuri,” tambah Lazuardi.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas semangat warga IKSB dalam memajukan pendidikan berbasis agama dan memperhatikan kebutuhan generasi muda melalui pembangunan sarana olahraga.
“Terkait masalah lapangan sepakbola di nagari Sunua, sebaiknya warga bersama para wali nagarinya berkumpul lalu mendatangi pemilik lahan untuk meminta kejelasan lahan tersebut.”“Apabila nanti sudah jelas statusnya baru bisa dibantu pembangunannya melalui dana pemerintah,” ucap Lazuardi. (*)
Editor : Mangindo Kayo