Layanan inovasi ini, terang dia, juga dimaksudkan untuk memenuhi amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sementara itu, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Nanggalo, Yetti Ariyanti mengatakan, inovasi ini akan meningkatkan efektifitas layanan. Karena, tidak ada lagi masyarakat yang tidak mengetahui detail kelengkapan administrasi sebelum mendatangi kantor camat. (*) Editor : Mangindo KayoKecamatan Nanggalo Ujicoba Layanan Whatsapp Auto Reply, Ini Tujuannya
| 212 klik

Berita Terkait