BUKITTINGGI (14/7/2025) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Bukittinggi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Tahun 2024 jadi peraturan daerah (Perda).
Persetujuan ini disepakati dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama kantor DPRD Bukittinggi, Senin.
Sidang paripurna DPRD itu sendiri, berlangsung selama tiga hari berturut-turut dari Senin hingga Rabu (14-16 Juli 2025).
Agenda tersebut meliputi persetujuan Raperda PPA Tahun 2024, penyampaian Kebijakan Umum Prioritas Anggaran dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2025 serta pembahasan rancangan awal (Ranwal) Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Ketua DPRD Bukittinggi, H Syaiful Efendi menegaskan, persetujuan ini mencerminkan komitmen DPRD dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
“Persetujuan ini adalah wujud komitmen DPRD bersama pemerintah untuk menjaga kepercayaan masyarakat melalui tata kelola keuangan yang akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” ujar Syaiful.Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias dalam sambutannya menyampaikan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan APBD bukan semata prosedur administratif, tetapi menjadi dasar penting untuk mendorong perbaikan kinerja pemerintahan di masa depan.

Dalam hantarannya, Ramlan memaparkan, pendapatan daerah dianggarkan menjadi Rp727,574 miliar.
Rancangan perubahan KUPA PPAS Tahun 2025 meliputi pendapatan dengan estimasi pendapatan daerah sebesar Rp727,574 miliar. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp156,797 miliar.
Estimasi Belanja pada perubahan KUPA PPAS 2025 adalah sebesar Rp786,944 miliar yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp731,416 miliar dan belanja modal Rp50,879 miliar, Belanja tak terduga Rp1 miliar dan belanja transfer Rp3,648 miliar.
Editor : Mangindo Kayo