Tujuannya adalah, untuk meningkatkan kesadaran hukum sejak dini, mencegah kenakalan remaja, dan membangun karakter disiplin serta taat aturan pada generasi muda.
JMS merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan, untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar.Dan, juga merupakan bentuk keprihatinan, terhadap berbagai permasalahan, yang dihadapi generasi muda. Seperti: narkoba, tawuran, dan tindakan negatif lainnya. (tsp/tsp)
Editor : Tusrisep