PADANG (28/7/2025) - Ketua DPRD Padang, Muharlion menerima kunjungan kerja Anggota DPD RI Jelita Donal dalam rangka menyerap aspirasi dan menjaring masukan dari pemerintah daerah terkait implementasi kebijakan nasional di tingkat lokal.
Pertemuan berlangsung di Gedung DPRD Kota Padang dan turut dihadiri Ketua Fraksi PKS Rafdi, Anggota Komisi I Devi Febrida, serta Sekretaris DPRD Padang Hendrizal Azhar beserta sejumlah staf.
Turut hadir pula sejumlah perwakilan OPD, tim ahli di lingkungan Pemko Padang, serta stakeholder legislatif lainnya, Senin sore.
Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari agenda konstitusional DPD RI dalam menjalankan fungsi representasi daerah serta pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang dan kebijakan nasional di daerah.
Dalam dialog terbuka, beberapa isu penting dibahas, antara lain mengenai belum optimalnya implementasi kebijakan pusat.
Salah satu perhatian utama adalah belum ditindaklanjutinya secara optimal Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 sebagai pelaksana dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya dalam hal pengawasan reklame rokok, penyediaan layanan konseling berhenti merokok dan kampanye bahaya tembakau melalui iklan layanan masyarakat.Selain itu juga dibahas lambatnya peraturan turunan yang menghambat legislasi daerah. Untuk itu DPRD Kota Padang menyampaikan kendala penyusunan Perda yang sering terhambat oleh belum terbitnya peraturan pelaksana dari pusat.
Contoh nyata adalah Pasal 104 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang belum memiliki aturan pelaksana hingga saat ini, menghambat daerah dalam mengatur skema insentif fiskal secara mandiri.
Ini sering terjadi ketika ada keterlibatan komunitas adat dalam legislasi. DPRD menilai, partisipasi masyarakat, termasuk komunitas adat, dalam penyusunan regulasi lokal cukup baik dan terus ditingkatkan melalui forum FGD dan pembahasan Ranperda.
Keterlibatan ini penting dalam memastikan kebijakan yang lahir benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat hukum adat. Apalagi di Sumbar khususnya Kota Padang sering membahas aturan-aturan yang menyangkut hukum adat dan budaya lokal.
Editor : Mangindo Kayo