Komisi I DPRD Padang Klarifikasi Pemberhentian Ketua LPM Air Manis, Ini Kesimpulannya

×

Komisi I DPRD Padang Klarifikasi Pemberhentian Ketua LPM Air Manis, Ini Kesimpulannya

Bagikan berita
Ketua Komisi I DPRD Padang, Usmardi Thareb. (humas)
Ketua Komisi I DPRD Padang, Usmardi Thareb. (humas)

PADANG (30/7/2025) - Komisi I DPRD Padang klarifikasi kasus pemberhentian Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Air Manis, Kecamatan Padang Selatan, Allazi.

Dalam rapat rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Padang, Usmardi Thareb itu, menelisik lebih dalam soal isu pemberhentian secara sepihak oleh kecamatan, sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.

“Agenda ini merupakan respons cepat DPRD terhadap dinamika di masyarakat. Kami ingin setiap persoalan yang berkaitan dengan kelembagaan di tingkat kelurahan, ditangani dengan jelas sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” ujar Usmardi saat memimpin rapat, Rabu.

Dalam rapat itu terungkap, langkah pemberhentian itu justru didasarkan pada aspirasi masyarakat yang disampaikan secara kolektif melalui mekanisme formal.

Dalam rapat ditemukan fakta lapangan yang menunjukkan, tanggal 22 Juni 2025, Camat Padang Selatan menerima surat mosi tidak percaya terhadap Ketua LPM Air Manis.

Surat tersebut ditandatangani berbagai elemen masyarakat, termasuk ninik mamak dari enam suku, tokoh pemuda, tokoh masyarakat serta pengurus lingkungan dari tingkat RW dan RT.

Dari dua ketua RW, satu menyatakan setuju, satu lainnya tidak ikut menandatangani, sementara enam ketua RT, secara terbuka menyatakan ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan Allazi.

Dalam mosi itu, Allazi dinilai tidak menjalankan tugas dan fungsi LPM secara maksimal. Aspirasi tersebut juga merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Daerah, khususnya Pasal 63 dan Pasal 64 Tahun 2024, yang mengatur tentang peran, tugas, serta mekanisme pemberhentian pengurus LPM.

Camat Padang Selatan, bertindak sebagai fasilitator aspirasi warga, bukan sebagai pengambil keputusan sepihak.

Pemberhentian dilakukan berdasarkan regulasi, bukan atas dasar kepentingan politik atau tekanan pihak tertentu.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini