Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp22,1 Miliar, Ini Harapan Gubernur Sumbar

×

Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp22,1 Miliar, Ini Harapan Gubernur Sumbar

Bagikan berita
Gubernur Sumbar, Mahyeldi bersama Kanwil DJBC Riau, Parjiya saat pemusnahan barang ilegal yang berhasil diamankan KPPBC Teluk Bayur, di Padang, Kamis. (humas)
Gubernur Sumbar, Mahyeldi bersama Kanwil DJBC Riau, Parjiya saat pemusnahan barang ilegal yang berhasil diamankan KPPBC Teluk Bayur, di Padang, Kamis. (humas)

PADANG (31/7/2025) - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menilai, pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara dan daerah.

Rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan bisa menciptakan iklim perdagangan yang tidak adil.

“Kehadiran kita disini untuk menunjukkan bahwa pemerintah serius dan kompak dalam menekan peredaran barang ilegal di Sumbar,” terang Mahyeldi.

Hal itu ditegaskannya, saat menghadiri kegiatan pemusnahan BMN hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Bayur di Padang, Kamis.

Pemusnahan BMN ini dalam rangka mendukung upaya penindakan terhadap peredaran barang ilegal di Sumbar.

Karena, selain untuk melindungi keuangan negara, ini juga perlu untuk menjaga kesehatan masyarakat.

“Kami sangat mendukung adanya penindakan tegas seperti ini,” tegas Mahyeldi

Ia pun memberikan apresiasi tinggi kepada Bea dan Cukai atas komitmen dan kinerjanya dalam menindak peredaran barang ilegal, khususnya di wilayah Sumbar.

Mahyeldi berharap aksi seperti ini tidak hanya menjadi rutinitas penindakan, tetapi juga menjadi momen edukatif bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Mahyeldi juga mengingatkan, upaya pemberantasan rokok ilegal harus diiringi dengan penguatan edukasi publik serta pengawasan terpadu lintas sektor.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini