Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif melaporkan praktik-praktik penyelundupan dan perdagangan barang tanpa cukai.
“Mari kita jaga Sumatera Barat dari produk ilegal. Karena melindungi negara, berarti kita juga sedang menjaga generasi masa depan,” tutup Mahyeldi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Riau, Parjiya menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan KPPBC Teluk Bayur dalam kurun waktu tertentu.
Barang tersebut terdiri dari 15.014.308 batang rokok ilegal berbagai merek, 12,79 liter minuman beralkohol ilegal, 4 kilogram pakaian bekas serta 214 unit kosmetik tanpa izin edar.
“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp22,1 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp14,6 miliar,” ungkap Parjiya.Sedangkan metode yang digunakan dalam proses pemusnahan, beragam. Rokok dan pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin.
Sementara, minuman alkohol dan kosmetik dihancurkan dengan menggunakan cairan kimia yang biasa difungsikan sebagai pembersih lantai. (*)
Editor : Mangindo Kayo